Berita
KOMPAS.com - Pemerintah dan Pertamina disebut menerapkan pembatasan waktu pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menurut narasi yang beredar di media sosial, mobil dibatasi hanya bisa mengisi BBM setiap tujuh hari dan sepeda motor setiap empat hari.
Sementara, kendaraan yang menunggak pajak tidak diperbolehkan mengisi BBM.
Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Narasi yang mengeklaim Pertamina membatasi pengisian BBM dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini, pada September 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
Aturan baru dari pemerintah dan Pertamina: Jangka waktu pengisian BBM untuk mobil 7 hari.Sedangkan untuk motor 4 hari. Yang m4t! Pajak dan surat kosong tidak dilayani. Siap siap jadi besi tua
Menurut narasi yang beredar di media sosial, mobil dibatasi hanya bisa mengisi BBM setiap tujuh hari dan sepeda motor setiap empat hari.
Sementara, kendaraan yang menunggak pajak tidak diperbolehkan mengisi BBM.
Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Narasi yang mengeklaim Pertamina membatasi pengisian BBM dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini, pada September 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
Aturan baru dari pemerintah dan Pertamina: Jangka waktu pengisian BBM untuk mobil 7 hari.Sedangkan untuk motor 4 hari. Yang m4t! Pajak dan surat kosong tidak dilayani. Siap siap jadi besi tua
HASIL CEK FAKTA
Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi PT Pertamina Patra Niaga untuk mengonfirmasi adanya batasan jangka waktu pengisian BBM.
Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengatakan kepada Kompas.com, Jumat (26/9/2025), informasi tersebut hoaks.
"Pembatasan pengisian BBM hingga tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor, serta larangan bagi penunggak pajak kendaraan adalah tidak benar," kata Roberth
"Penyaluran BBM, khususnya BBM subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan," tuturnya.
Roberth menambahkan, masyarakat dapat memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan, yakni Pertamina Call Center 135 dan akun media sosial resmi Pertamina.
Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengatakan kepada Kompas.com, Jumat (26/9/2025), informasi tersebut hoaks.
"Pembatasan pengisian BBM hingga tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor, serta larangan bagi penunggak pajak kendaraan adalah tidak benar," kata Roberth
"Penyaluran BBM, khususnya BBM subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan," tuturnya.
Roberth menambahkan, masyarakat dapat memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan, yakni Pertamina Call Center 135 dan akun media sosial resmi Pertamina.
KESIMPULAN
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim Pertamina menerapkan batasan jangka waktu pengisian BBM adalah hoaks.
Informasi tersebut dibantah oleh Pertamina. Penyaluran BBM tetap bersajalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang telah berlaku.
Informasi tersebut dibantah oleh Pertamina. Penyaluran BBM tetap bersajalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang telah berlaku.
Rujukan
https://web.facebook.com/reel/1315638046773417
https://web.facebook.com/reel/2234369833714003
https://web.facebook.com/reel/1189808969652022
https://web.facebook.com/reel/1544173023428119
https://web.facebook.com/reel/822895963533351
https://app.kompas.com/download?source=Kompas.com&medium=Referral&campaign=belowarticle
Publish date : 2025-09-26

