Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[HOAKS] Pertamina Terapkan Batasan Jangka Waktu Isi BBM
    CekFakta

    [HOAKS] Pertamina Terapkan Batasan Jangka Waktu Isi BBM

    Jane DoePublish date2025-09-26
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Pemerintah dan Pertamina disebut menerapkan pembatasan waktu pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM).

    Menurut narasi yang beredar di media sosial, mobil dibatasi hanya bisa mengisi BBM setiap tujuh hari dan sepeda motor setiap empat hari. 

    Sementara, kendaraan yang menunggak pajak tidak diperbolehkan mengisi BBM.

    Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.

    Narasi yang mengeklaim Pertamina membatasi pengisian BBM dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini, pada September 2025.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Aturan baru dari pemerintah dan Pertamina: Jangka waktu pengisian BBM untuk mobil 7 hari.Sedangkan untuk motor 4 hari. Yang m4t! Pajak dan surat kosong tidak dilayani. Siap siap jadi besi tua

    HASIL CEK FAKTA

    Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi PT Pertamina Patra Niaga untuk mengonfirmasi adanya batasan jangka waktu pengisian BBM.

    Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengatakan kepada Kompas.com, Jumat (26/9/2025), informasi tersebut hoaks.  

    "Pembatasan pengisian BBM hingga tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor, serta larangan bagi penunggak pajak kendaraan adalah tidak benar," kata Roberth

    "Penyaluran BBM, khususnya BBM subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan," tuturnya.

    Roberth menambahkan, masyarakat dapat memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan, yakni Pertamina Call Center 135 dan akun media sosial resmi Pertamina.

    KESIMPULAN

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim Pertamina menerapkan batasan jangka waktu pengisian BBM adalah hoaks.

    Informasi tersebut dibantah oleh Pertamina. Penyaluran BBM tetap bersajalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang telah berlaku.

    Rujukan

    https://web.facebook.com/reel/1315638046773417

    https://web.facebook.com/reel/2234369833714003

    https://web.facebook.com/reel/1189808969652022

    https://web.facebook.com/reel/1544173023428119

    https://web.facebook.com/reel/822895963533351

    https://web.facebook.com/groups/718293003304375?multi_permalinks=1430759408724394&hoisted_section_header_type=recently_seen

    https://app.kompas.com/download?source=Kompas.com&medium=Referral&campaign=belowarticle

    Publish date : 2025-09-26

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.