Berita
KOMPAS.com - Pemerintah dan Pertamina disebut menerapkan aturan baru yang melarang pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk penunggak pajak kendaraan.
Selain larangan pengisian BBM untuk penunggak pajak kendaraan, Pertamina juga disebut menerapkan pembatasan jangka waktu pengisian BBM.
Menurut narasi yang beredar di media sosial, mobil dibatasi hanya bisa mengisi BBM setiap tujuh hari dan sepeda motor setiap empat hari.
Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Narasi Pertamina melarang pengisian BBM untuk penunggak pajak kendaraan dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini, serta akun Instagram ini.
Narasi serupa juga dibagikan oleh akun X (Twitter) ini. Berikut narasi yang dibagikan:
Rakyat di persulit lagi. Kendaraan mati pajak tidak boleh isi BBM
Screenshot Hoaks, Pertamina larang penunggak pajak kendaraan isi BBM
Selain larangan pengisian BBM untuk penunggak pajak kendaraan, Pertamina juga disebut menerapkan pembatasan jangka waktu pengisian BBM.
Menurut narasi yang beredar di media sosial, mobil dibatasi hanya bisa mengisi BBM setiap tujuh hari dan sepeda motor setiap empat hari.
Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Narasi Pertamina melarang pengisian BBM untuk penunggak pajak kendaraan dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini, serta akun Instagram ini.
Narasi serupa juga dibagikan oleh akun X (Twitter) ini. Berikut narasi yang dibagikan:
Rakyat di persulit lagi. Kendaraan mati pajak tidak boleh isi BBM
Screenshot Hoaks, Pertamina larang penunggak pajak kendaraan isi BBM
HASIL CEK FAKTA
Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi PT Pertamina Patra Niaga untuk mengonfirmasi adanya larangan mengisi BBM untuk penunggak pajak kendaraan.
Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengatakan kepada Kompas.com, Jumat (26/9/2025), informasi tersebut hoaks.
"Pembatasan pengisian BBM hingga tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor, serta larangan bagi penunggak pajak kendaraan adalah tidak benar," kata Roberth
"Penyaluran BBM, khususnya BBM subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan," tuturnya.
Secara terpisah, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso juga membantah adanya pembatasan pengisian BBM.
"Terkait informasi yang beredar di media sosial terkait aturan pembatasan sejumlah hari dalam pembelian BBM serta larangan bagi penunggak pajak adalah tidak benar atau hoaks," kata Fadjar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
"Kami mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial dan selalu cek sumber informasi resmi dari pemerintah dan Pertamina," ujarnya.
Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengatakan kepada Kompas.com, Jumat (26/9/2025), informasi tersebut hoaks.
"Pembatasan pengisian BBM hingga tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor, serta larangan bagi penunggak pajak kendaraan adalah tidak benar," kata Roberth
"Penyaluran BBM, khususnya BBM subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan," tuturnya.
Secara terpisah, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso juga membantah adanya pembatasan pengisian BBM.
"Terkait informasi yang beredar di media sosial terkait aturan pembatasan sejumlah hari dalam pembelian BBM serta larangan bagi penunggak pajak adalah tidak benar atau hoaks," kata Fadjar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
"Kami mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial dan selalu cek sumber informasi resmi dari pemerintah dan Pertamina," ujarnya.
KESIMPULAN
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi Pertamina melarang pengisian BBM untuk penunggak pajak kendaraan adalah hoaks.
Informasi tersebut dibantah oleh Pertamina. Penyaluran BBM tetap bersajalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang telah berlaku.
Informasi tersebut dibantah oleh Pertamina. Penyaluran BBM tetap bersajalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang telah berlaku.
Rujukan
https://web.facebook.com/reel/1332654571598074
https://web.facebook.com/reel/1175551801109440
https://web.facebook.com/reel/2282658452185430
https://web.facebook.com/reel/815842597794436
https://web.facebook.com/reel/1302985101282661
https://www.instagram.com/reel/DO-IGt5D7-p/
https://x.com/sciteai/status/1970776001371337082
https://app.kompas.com/download?source=Kompas.com&medium=Referral&campaign=belowarticle
Publish date : 2025-09-27

