Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Keliru, Polri Batal Tetapkan Eks Jampidsus Jadi Tersangka TPPU
    CekFakta

    Keliru, Polri Batal Tetapkan Eks Jampidsus Jadi Tersangka TPPU

    Jane DoePublish date2026-07-15
    Tirto.id
    Share
    Facebook

    Berita

    tirto.id - Beredar narasi yang mengatakan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) batal menetapkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara korupsi PT Asabri, korupsi pengadaan batu bara PLN, dan Krakatau Steel.

    Narasi itu disebarkan oleh sejumlah pengguna di platform media sosial Facebook. Unggahan yang disebarkan oleh akun Facebook bernama “Warta Tuman” (arsip) pada Sabtu (11/7/2026) misalnya. Dalam unggahan itu, Polri disebut telah resmi membatalkan penetapan tersangka Febrie.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “Polri resmi batal menetapkan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang (TPPU).

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Padahal sebelumnya heboh dengan penggeledahan dan temuan aset ratusan miliar. Polri kalah power?” demikian bunyi keterangan unggahan tersebut.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Sampai dengan artikel ini ditulis pada Selasa (14/7/2026), unggahan itu telah disukai oleh 23 ribu lebih pengguna Facebook, dan mengundang 9 ribu lebih komentar.

    “Udah kebaca, pasti ujung-ujungnya damai di tempat,” begitu bunyi salah satu komentar.

    Unggahan serupa juga disebarkan oleh akun bernama “Muhidin Al Afgani” pada Sabtu. Dengan foto dan narasi yang serupa, akun itu mengatakan bahwa status tersangka Febrie telah batal ditetapkan oleh Polri.

    “Polri batal tetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang, Polri kalah power??” tulis akun tersebut dalam keterangan unggahannya.

    Lantas, apakah benar Polri secara resmi telah membatalkan penetapan tersangka terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah?

    Baca juga:Konsep 'Jalan Tengah' di Balik Kasus Eks Jampidsus Febrie

    Periksa fakta Febrie Adriansyah Batal tersangka. fotohot;line periksa fakta tirto

    HASIL CEK FAKTA

    Pertama-tama, Tirto melakukan penelusuran fakta dengan menggunakan teknik pencarian gambar terbalik atau reverse image search di mesin pencari Google, guna menelusuri asal usul foto yang digunakan kedua akun tersebut dalam unggahannya.

    Hasilnya, tidak ada kecocokan foto tersebut dengan artikel berita dari portal berita yang kredibel, maupun dari siaran pers di situs resmi Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Dalam pemberitaanTirtosebelumnya, eks Jampidsus Febrie justru telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU oleh Polri.

    Penetapan itu diumumkan pada Sabtu (11/7/2026), bersamaan dengan pelimpahan penanganan tiga perkara dari Polri kepada Kejagung. Tiga kasus itu yakni dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

    “Kemudian kita juga telah menetapkan sodara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu.

    Selain Febrie, ada juga tersangka lain yang ditetapkan yakni seorang pihak swasta bernama Don Ritto (DR).

    Totok mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

    Dua tersangka ini dikenakan pasal berbeda. Febrie dikenakan pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.

    Sementara, Don Ritto diduga melakukan tindak pencucian uang yang diduga dari tindak pidana korupsi. DR disangkakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.

    Tirto juga melakukan pencarian di mesin pencari Google dengan menggunakan kata kunci “polri batal tetapkan Febrie Adriansyah tersangka”. Hasilnya, tidak ada satupun pemberitaan yang kredibel dan terpercaya yang menyebutkan bahwa Polri telah membatalkan status tersangka Febrie.

    Baca juga:Rangkuman Kasus Korupsi DJKA dan Daftar Pihak yang Terlibat

    KESIMPULAN

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan Tirto, tidak ada satupun pemberitaan dari sumber yang kredibel dan terpercaya, maupun siaran pers resmi dari Polri ataupun Kejagung yang menyatakan bahwa status tersangka Febrie telah batal ditetapkan.

    Sehingga dapat dipastikan bahwa narasi yang mengatakan bahwa Polri telah batal menetapkan Febrie sebagai tersangka adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Dalam pemberitaan Tirto sebelumnya, fakta justru mengungkapkan bahwa Polri telah secara resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka. Berdasarkan pencarian di Google, juga tidak ditemukan pemberitaan yang mengatakan bahwa Polri batal menetapkan Febrie sebagai tersangka.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

    https://web.facebook.com/tuman.new.1/posts/pfbid0xL4pUQtBAHGToKUaAB2F5EZ74FLqpxtsKwxDbM6CdtS5FQPhduDP2oKD7yyanckKl?rdid=Otafc5lUioMkMh9p&_rdc=1&_rdr#

    https://web.archive.org/web/20260714080254/

    https://www.facebook.com/plugins/post.php?href=

    https://https%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2Ftuman.new.1%2Fposts%2Fpfbid0xL4pUQtBAHGToKUaAB2F5EZ74FLqpxtsKwxDbM6CdtS5FQPhduDP2oKD7yyanckKl%3Frdid%3DOtafc5lUioMkMh9p%26_rdc%3D2%26_rdr

    https://web.facebook.com/muhidin.alafgani.5/posts/pfbid0RhDcF1Lzayf5vbsCL93KrZACLEVm3oXqfqKXBxgiR6vcX9jVTqqRriEqhTEBzkj5l?_rdc=4&_rdr#

    https://tirto.id/konsep-jalan-tengah-di-balik-kasus-eks-jampidsus-febrie-hzDA

    https://tirto.id/febrie-adriansyah-jadi-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-dan-tppu-hzxM

    https://tirto.id/rangkuman-kasus-dugaan-korupsi-djka-dan-daftar-pihak-yang-terlibat-hzDQ

    Publish date : 2026-07-15

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.