Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Salah, Denda Rp250 Ribu bagi Pengendara Motor dengan Ban Gundul
    CekFakta

    Salah, Denda Rp250 Ribu bagi Pengendara Motor dengan Ban Gundul

    Jane DoePublish date2026-07-24
    Tirto.id
    Share
    Facebook

    Berita

    tirto.id - Beredar di media sosial Facebook dan Instagram, unggahan yang mengklaim Polri resmi memberlakukan aturan denda sebesar Rp250 ribu dan ancaman pidana kurungan selama satu bulan bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul.

    Salah satu unggahan disebarkan akun Facebook dengan nama pengguna "Kamau Nanyaa" (arsip). Unggahan itu menampilkan foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disertai tulisan:

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “Polri resmi berlakukan denda Rp250rb dan ancaman kurungan 1 bulan bagi ban motor gundul.”

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Akun tersebut juga menambahkan narasi:

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    “Hanya ada di Indonesia, Polri resmi berlakukan denda Rp250rb dan ancaman kurungan 1 bulan bagi ban motor gundul. Kita tunggu apa lagi yang dipajaki, nanti menyusul kendaraan rongsokkan dipajaki nanti,” tulis akun tersebut.

    Hingga artikel ini ditulis, Jumat (24/7/2026), unggahan tersebut setidaknya telah memperoleh sekitar 321 tanda suka, 871 komentar, dan 57 kali dibagikan.

    Narasi serupa juga beredar di Instagram melalui akun dengan nama pengguna @rain_jingga21 (arsip). Hingga Jumat (24/7/2026), unggahan itu memperoleh sekitar 63 tanda suka, 163 komentar, dan dibagikan 13 kali.

    Lantas, benarkah Polri resmi memberlakukan aturan denda Rp250 ribu dan pidana kurungan satu bulan bagi pengendara motor yang menggunakan ban gundul?

    Baca juga:Prabowo Kerahkan TNI-Polri Kawal Operasional Kopdes Merah Putih

    periksa fakta denda untuk ban gundul.

    HASIL CEK FAKTA

    Tim Periksa Fakta Tirto menelusuri klaim tersebut melalui keterangan resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, sebagaimana ditulis dalam artikel Tirto berikut ini. Hasil penelusuran menunjukkan, narasi yang beredar di media sosial adalah narasi yang menyesatkan.

    Korlantas Polri memastikan, informasi yang menyebut adanya aturan baru mengenai denda Rp250 ribu atau ancaman pidana kurungan satu bulan bagi pengendara motor dengan ban gundul adalah hoaks.

    Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan informasi yang mengatasnamakan Korlantas Polri tersebut tidak benar.

    “Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

    Menurut Dwi, ketentuan mengenai kendaraan yang wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan bukan merupakan aturan baru. Aturan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

    Dalam Pasal 48 UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan tersebut mencakup berbagai komponen kendaraan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.

    Sementara itu, Pasal 285 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

    Namun, Dwi menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak secara khusus mengatur ban gundul dan bukan aturan yang baru diberlakukan.

    “Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” ujarnya.

    Dwi menambahkan, Korlantas Polri tetap mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul demi mencegah kecelakaan lalu lintas.

    Korlantas juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menerima informasi di media sosial dan selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi Polri sebelum menyebarkannya.

    Lalu, dari pengecekan pada laman ZeroGPT, didapatkan hasil, gambar yang diunggah di Facebook tersebut kemungkinan besar 95 persen buatan AI atau kecerdasan buatan. Unggahan di akun Instagram tersebut juga kemungkinan besar 54 persen buatan kecerdasan buatan.

    Baca juga:5 Rekomendasi Ban Motor Anti Licin saat Hujan & Tips Memilihnya

    KESIMPULAN

    Dari pemeriksaan fakta disimpulkan, kaim bahwa Polri resmi memberlakukan aturan denda Rp250 ribu dan ancaman pidana kurungan satu bulan bagi pengendara motor dengan ban gundul adalah keliru.

    Sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu memang diatur dalam Pasal 285 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, ketentuan tersebut telah berlaku sejak lama dan ditujukan bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis serta tidak laik jalan secara umum. Jadi, ketentuan tersebut bukan merupakan aturan baru yang khusus menyasar penggunaan ban gundul.

    Dengan demikian, unggahan media sosial yang menyebut “Polri resmi memberlakukan denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi ban motor gundul” masuk dalam kategori konten yang bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factch

    Rujukan

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=122367570986191573&set=gm.28075008528751557&idorvanity=228766123802505

    https://www.instagram.com/p/Da7xPisnApV/?utm_source=ig_embed&ig_rid=AmIgiljlcGQxQVThuTx7OiK

    https://tirto.id/prabowo-kerahkan-tni-polri-kawal-operasional-kopdes-merah-putih-hAa9

    https://tirto.id/hoaks-pengendara-motor-dengan-ban-gundul-didenda-rp250-ribu-hAbC

    https://www.zerogpt.com/ai-image-detector?r=gword&gad_source=1&gad_campaignid=23675701417&gbraid=0AAAAADAB6m98iXgMkUT0cQ8hK_gP81ZD_&gclid=Cj0KCQjw6_HSBhCpARIsANvVltYReSqWhYOQpubamf_x02Ag_yAeEpeWrVevosHS9jzFoKyAYnCsiucaAouNEALw_wcB

    https://tirto.id/rekomendasi-ban-motor-anti-licin-saat-hujan-g7sA

    Publish date : 2026-07-24

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.