Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Tidak Benar, Masyarakat Dilarang Tampung Air Hujan karena OMC
    CekFakta

    Tidak Benar, Masyarakat Dilarang Tampung Air Hujan karena OMC

    Jane DoePublish date2026-09-08
    Tirto.id
    Share
    Facebook

    Berita

    tirto.id - Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menarasikan masyarakat dilarang untuk menampung air hujan guna keperluan memasak, mandi, hingga minum.

    Dalam unggahan yang disebarkan oleh akun Facebook "Yanie athaya" (arsip) terlihat sebuah poster yang menyatakan bahwa masyarakat kini sudah dilarang untuk menampung air ketika hari tiba-tiba hujan.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Dalam poster tersebut juga disebutkan bahwa air hujan tidak disarankan untuk digunakan karena berpotensi terkontaminasi bahan atau obat tertentu.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    “Saat ini sedang dilakukan proses pembenihan awan (cloud seeding) selama beberapa minggu ke depan untuk membantu mengurangi kadar jerebu/asap dengan cara memicu terjadinya hujan,” begitu bunyi keterangan poster yang diunggah oleh akun “Yanie Athaya” pada Jumat (4/9/2026) itu.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Sampai dengan artikel ini ditulis pada Senin (7/9/2026), unggahan tersebut telah disukai oleh 104 pengguna, dikomentari oleh 8 pengguna, dan disebarkan sebanyak 64 kali.

    Unggahan serupa juga ditemukan pada akun Facebook "Renatalia Wonte", "Khanza Khulfi", "Lisa Evani", "Yulia Nurviana Putri", dan "Basilia Nopriana".

    Lantas, apakah benar masyarakat kini telah dilarang untuk menampung air hujan?

    Baca juga:Bagaimana Pemulihan Lahan Imbas Karhutla Seharusnya Dilakukan?

    Periksa Fakta Dilarang Menampung Air Hujan. foto/hotline periksa fakta tirto

    HASIL CEK FAKTA

    Untuk memverifikasi narasi tersebut, Tirto melakukan pencarian di mesin pencari Google dengan memasukkan kata kunci “masyarakat dilarang menampung air hujan.”

    Hasilnya, tidak ada pemberitaan dari portal berita terpercaya maupun siaran pers resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait dengan informasi tersebut.

    Tirto justru menemukan berbagai artikel dari portal berita dengan judul yang menyebut bahwa informasi tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

    Sementara itu, dalam unggahan resmi BMKG Kalimantan Barat (Kalbar) di media sosial Instagram, ditegaskan bahwa informasi yang tertera pada poster tersebut tidak benar.

    BMKG Kalbar menekankan bahwa BMKG tidak pernah mengeluarkan informasi seperti yang tertera dalam poster tersebut. BMKG Kalbar juga menyebut telah terdapat kesalahan informasi dalam poster tersebut yang perlu diluruskan.

    Menurut penjelasan BMKG Kalbar, penyemaian awan pada operasi modifikasi cuaca (OMC) menggunakan bahan seperti Natrium Klorida (NaCl) atau garam dapur. Sehingga, bahan tersebut tidak memiliki kandungan kimia berbahaya.

    “OMC menggunakan NaCl (garam) yang telah melalui berbagai kajian serta terbukti masih dalam ambang batas aman dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan,” tulis BMKG Kalbar dalam keterangan unggahannya pada Sabtu (5/9/2026).

    BMKG Kalbar juga menerangkan bahwa keamanan dan efektivitas OMC telah dibuktikan melalui pelaksanaannya di berbagai wilayah di Indonesia untuk mendukung penanggulangan bencana hidrometeorologi sampai pencegahan karhutla.

    “Jadi, OMC aman dan tidak menggunakan bahan kimia berbahaya,” jelas BMKG Kalbar.

    Namun, BMKG Kalbar tetap mengimbau masyarakat yang ingin memanfaatkan air hujan untuk diolah terlebih dahulu, seperti diendapkan atau disaring terlebih dahulu.

    Sebab, saat ini kondisi udara dan hujan di kawasan Kalimantan rentan terdampak oleh karhutla.

    “Pembakaran hutan dan lahan menghasilkan asap yang mengandung berbagai partikulat halus (PM2.5, PM10) dan senyawa lain yang terbawa di udara hingga ke awan. Ketika hujan turun, tetesan air pertama dapat membawa serta partikel-partikulat tersebut sehingga kualitas air hujan pada awal turun hujan dapat kurang baik untuk langsung dikonsumsi,” terang BMKG Kalbar.

    Baca juga:Akun NASA Soroti Kebakaran Hutan di Indonesia yang Meluas

    KESIMPULAN

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan Tirto, informasi bahwa masyarakat dilarang untuk menampung air hujan akibat konsekuensi dari OMC tidaklah berdasar pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh BMKG.

    Dalam berbagai pemberitaan, informasi tersebut justru dibantah dan dilabeli sebagai informasi yang keliru atau hoaks.

    BMKG Kalbar juga menekankan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan hoaks. Menurut BMKG Kalbar, OMC tidak menggunakan bahan kimia yang berbahaya dan berdampak pada air hujan.

    Sehingga dapat dipastikan narasi yang beredar bahwa masyarakat dilarang untuk menampung air hujan akibat dari aktivitas OMC adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=1301428216390574&set=gm.4145226592453376&idorvanity=2813535218955860

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=28153359600985569&set=a.345996325481937

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=122165534078668700&set=a.122100424106668700

    https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0jCggKaZprcnqC6VQE2qBdajZXuCDJ1GLrhuXn2nWUqPA13zYC5fhLKPqebzYEJy2l&id=61582665787302&rdid=8vx1BpPHN3Sf3oCP#

    https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid036n1j2XRLga4eYiYs4qhsk61MycNbusZzhxRTwezAh9hYmjJZX9B5857WCNU93VUVl&id=61583268877742&rdid=1BTt3c5v9A35Jf6n#

    https://www.facebook.com/basilia.nopriana/posts/pfbid02MXg8mefhtiSdeESDMer2ncjvgAZ8qj7g1XY4zeCJDGpi4XPREQuoggU1pBAJJEo8l?rdid=NCCvS9VCln6KT05x#

    https://tirto.id/bagaimana-pemulihan-lahan-imbas-karhutla-seharusnya-dilakukan-hCoU

    https://www.instagram.com/p/Dc2vu07GU6r/?utm_source=ig_embed&ig_rid=AowzsI6njVoO_eO3udLGKXt&img_index=1

    https://tirto.id/akun-nasa-soroti-kebakaran-hutan-di-indonesia-yang-meluas-hCn4

    Publish date : 2026-09-08

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.