Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Salah, Yusril Sebut MK Akan Menciptakan Kekacauan Hukum
    CekFakta

    Salah, Yusril Sebut MK Akan Menciptakan Kekacauan Hukum

    Jane DoePublish date2026-10-02
    Tirto.id
    Share
    Facebook

    Berita

    tirto.id - Beredar unggahan di media sosial Facebook yang menarasikan bahwa Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) akan menciptakan kekacauan hukum apabila mengabulkan gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Dalam unggahan yang disebarkan oleh akun “Aldino Jr.” (arsip) pada Minggu (27/9/2026) itu, terlihat poster berisikan foto Yusril yang bersanding dengan foto Gibran, dengan keterangan tulisan yang menunjukkan bahwa Yusril merasa aneh karena MK melakukan pengujian kelengkapan administrasi Gibran saat maju dalam Pilpres 2024.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “Menko Yusril: Jika gugatan ijazah Gibran dikabulkan MK, itu artinya MK menciptakan kekacauan hukum, karena tak ada aturan hukum Wapres dilengserkan MK, kan tugas MK hanya menguji UU, aneh saja rasanya kok ada gugatan kelengkapan administrasi setelah dilantik,” begitu bunyi keterangan dalam poster tersebut.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Unggahan dengan poster yang sama juga disebarkan oleh akun Facebook lainnya, yakni oleh pengguna bernama “Sobirin Rin”, "Laskar Gibran Jawa Tengah", "Ardhi Ardhaz", dan akun Instagram @srdnjamalsaifullah.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Sampai artikel ini ditulis pada Kamis (1/10/2026), unggahan dengan akun "Aldino Jr." telah disukai oleh 119 pengguna, dan dikomentari oleh 37 pengguna. Sementara unggahan "Sobirin Rin" telah disukai oleh sembilan pengguna, dan dikomentari empat pengguna.

    Lantas, apakah benar Yusril pernah berkata bahwa MK akan menciptakan kekacauan hukum apabila mengabulkan gugatan terkait ijazah Gibran?

    Baca juga:Jadwal Sidang Ijazah Gibran di MK 30 September dan Agendanya

    Periksa Fakta Tanggapan Yusril soal gugatan ijazah Gibran. foto/hotline periksa fakta tirto

    HASIL CEK FAKTA

    Pertama-tama, Tirto menelusuri pemberitaan dan pernyataan resmi Yusril dengan memasukkan kata kunci terkait klaim tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Yusril yang menyebutkan hal itu.

    Tirto kemudian menemukan bantahan Yusril yang diunggah melalui platform media sosial Threads pada Rabu (30/9/2026) kemarin.

    Dalam unggahan itu, terlihat ada poster yang diunggah oleh beberapa akun di Facebook, tetapi poster itu diberi tanda silang merah dengan label “Hoax”.

    Dalam keterangan unggahannya, Yusril turut mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar selalu kritis dan menyaring informasi sebelum membagikannya.

    Ia meminta masyarakat untuk memastikan bahwa informasi yang disebarkan berasal dari media massa terpercaya ataupun saluran resmi pemerintah.

    “Pastikan setiap informasi berasal dari media massa terpercaya atau saluran resmi pemerintah/lembaga terkait,” tulis Yusril dalam keterangan unggahannya.

    Selain itu, dalam agenda “Kuliah Hukum Yusril: Sejarah, Dinamika, dan Praktik Hukum Acara Mahkamah Konstitusi” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Depok, Jawa Barat, pada Rabu (23/9/2026), Yusril juga sempat berkomentar terkait gugatan terhadap Gibran yang tengah bergulir di MK.

    Namun, dalam agenda kuliah umum yang disiarkan melalui kanal Youtube pribadinya itu, Yusril menegaskan bahwa dirinya tidak mau untuk berkomentar banyak terkait gugatan tersebut.

    “Ada permohonan pengujian di Mahkamah Konstitusi mengenai apakah syarat pencalonan dari Wakil Presiden kita sekarang ini, terpenuhi atau tidak. Nah itu sedang diuji, dan saya gak mau berkomentar banyak soal ini, karena saya ada di dalam pemerintahan,” kata Yusril.

    Baca juga:Menko Yusril: Pembebasan Bersyarat Bechi akan Diinvestigasi

    KESIMPULAN

    Berdasarkan penelusuran Tirto, tidak ditemukan pernyataan resmi Yusril Ihza Mahendra yang menyebut bahwa MK akan menimbulkan kekacauan hukum apabila mengabulkan gugatan terhadap ijazah Gibran.

    Melalui akun pribadi media sosial Threads, Yusril dengan tegas melabeli unggahan yang menarasikan hal tersebut sebagai hoaks.

    Dalam agenda kuliah umum di FH UI pada 23 September 2026 lalu, Yusril juga menyatakan bahwa ia tidak ingin berkomentar banyak terhadap proses hukum yang tengah berjalan di MK itu.

    Sehingga, unggahan di Facebook yang menarasikan Yusril menyebut MK akan menimbulkan kekacauan hukum apabila mengabulkan gugatan terkait ijazah Gibran telah terbukti salah dan menyesatkan (false and misleading).

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=1128208159742420&set=a.103969462166300

    https://www.facebook.com/sobirin.gemantar/posts/alhamdulillah-masih-ada-prof-yg-bermanfaat-untuk-warga-indonesia/4656092491313950/

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=122134036628814152&set=gm.1742989530265041&idorvanity=653775999186405

    https://www.facebook.com/100078779906949/posts/menko-yusril-bicara-jika-gu4atan-ijazah-gibran-dikabulkan-di-mk-saya-enggak-bisa/1077902698179050/

    https://www.instagram.com/reels/Ddu1cOHzJGA/

    https://tirto.id/jadwal-sidang-ijazah-gibran-di-mk-30-september-dan-agendanya-hDmp

    https://www.threads.com/share/BAWN4PukUv/

    https://www.youtube.com/watch?v=KMp3vxErVxs

    https://tirto.id/menko-yusril-pembebasan-bersyarat-bechi-akan-diinvestigasi-hDee

    Publish date : 2026-10-02

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.